Majene

Jumat, 27 Desember 2019 | 22:53

Komisioner KPU Kabupaten Majene Divisi Hukum, Irjan Jaya/ Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten akan menangani pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara Adhoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 pasal 101 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum.

Menanggapi keputusan tersebut, KPU Kabupaten Majene menegaskan bakal memproses tenaga Adhoc yang melakukan pelanggaran hukum pada Pilkada mendatang. “Kami yang akan memproses itu, bahkan mengenai kode etiknya, kode prilaku, sumpah janji dan fakta integritas. KPU Kabupaten akan melakukan proses sidang terhadap badan Adhoc yang melakukan pelanggaran,” kata Komisioner KPU Kabupaten Majene, Divisi Hukum, Irjan Jaya saat rapat Evaluasi dan Penyusunan Dokumen Pemilu 2019, di Aula Rumah Makan Dapur Mandar, Kecamatan Pamboang, Kamis 26 Desember 2019.

Pelanggaran hukum penyelenggara Adhoc ini sebelumnya ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), setelah itu diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). “Namun khusus untuk Pilkada 2020, sistem itu akan ditangani oleh Internal KPU Kabupaten,” kata Irjan.

Namun pelanggaran tersebut dapat pula diadukan ke Bawaslu, akan tetapi sidang perkara akan dilakukan di internal KPU. “Divisi hukum KPU kabupaten pada Pilkada 2020 murni akan mengurusi persoalan hukum, sehingga pelanggaran etik yang dilakukan Adhoc tidak lagi diserahkan ke Bawaslu atau DKPP,” ucap Irjan.

Oleh sebab itu, KPU Majene telah membentuk tim penindakan kasus pelanggaran yang dilakukan badan Adhoc. “Jangan sampai proses berjalannya Pilkada nanti, ada anggota badan Adhoc yang melihat atau terlihat melakukan pelanggaran, silahkan laporkan ke KPU Majene untuk ditindak lanjuti,” tutur Irjan.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas