Polewali Mandar

Senin, 27 Januari 2020 | 21:05

Andi Baharuddin Patajangi/Ist

Polewali Mandar, Sulbarkita.com -- Terpidana kasus korupsi pengadaan lampu tenaga surya Polewali Mandar (Polman) Andi Baharuddin Patajangi kini menghirup udara bebas. Mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Polman resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali sejak Jumat 24 Januari 2020.

“Dia dibebaskan setelah kami menerima petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar yang menyatakan dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Kepala Lapas kelas II B Polewali, Abdul Waris saat dihubungi via telepon selulernya, Senin 27 Januari.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju memvonis Andi Baharuddin dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada 31 Oktober 2019. Baharuddin dan sejumlah terdakwa lainnya dianggap terbukti merugikan negara hingga Rp 2,9 Miliar. Setelah sebulan menjalani masa penahanan di Lapas Mamuju, Baharuddin kemudian dipindahkan ke Lapas kelas II B Polewali.

Baca Juga:

Kasus Lampu Jalan, Bupati Polman: Di Mana Korupsinya?

Tidak terima dengan vonis tersebut, Baharuddin mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Hakim pengadilan menyatakan Andi Baharuddin tidak bersalah dan harus dibebaskan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Andi Bebas Manggazali menuturkan baru menerima kabar bebasnya Andi Baharuddin. Kendati demikian, dia memilih irit bicara. “Sampai sekarang ini belum kami bicarakan. Kami menunggu pimpinan dulu,” tutur Andi saat dihubungi via telepon selulernya, Senin 27 Januari.

Ahmad G



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas