Majene

Sabtu, 07 April 2018 | 03:51

Sosialisasi Menjelang Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Majene, Sulbarkita.com/ASR

Majene, Sulbarkita.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene Surakhmat mengatakan surat keterangan (suket) tidak berlaku sebagai pengganti KTP elektronik pada hari pemungutan suara Pemilu 2019 nanti.

Sehingga kata dia, setiap wajib pilih yang belum memiliki e-KTP hingga hari pemungutan suara, harus terdaftar terlebih dahulu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Jadi kalau belum terdaftar di DPT tidak bisa memilih," ucap Surakhmat usai menggelar sosialisasi PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Penyelenggara Pemilihan Umum tingkat Kabupaten Majene, Jumat, 6 April 2018 di aula Hotel Abrar Majene.

Dalam proses mendata pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan bekerja dari rumah ke rumah warga. Mereka meminta penduduk untuk menunjukan identitas kependudukannya yang sah seperti e-KTP, suket, atau kartu keluarga.

Kartu identitas itu sebagai bukti penduduk berdomisili di daerah pemilihan. "Jadi kami berharap setiap warga bisa terdaftar agar bisa mendapat hak pilihnya," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majene, penduduk Kabupaten Majene yang belum melakukan perekaman data kependudukan sebanyak 4.927 jiwa. Sedangkan jumlah DPT Kabupaten Majene hingga 31 Maret tahun ini sebanyak 110.600 wajib pilih. [ASR]



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas