Majene

Kamis, 28 Februari 2019 | 17:21

Gedung DPRD Kabupaten Majene/Sulbarkita.com-Ashari

Majene, Sulbarkita.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene melakukan penindakan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan inisial D yang merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Majene.

Ketua Bawaslu Majene, Syofian Ali mengatakan pokok dugaan pelanggarannya yakni mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye yang dilakukan terduga di lingkungan Tamo, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene pada Jumat, 1 Februari lalu.

“Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikut sertakan ASN,” kata Syofian yang juga Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Majene saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis, 28 Februari 2019.

Proses tahapan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah ditingkatkan pada tahapan penyidikan sesuai dengan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Rabu, 27 Februari 2019, di sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene yang dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Dalam rapat pembahasan kedua, ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menyatakan sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut pada tahapan proses penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik kepolisian 14 hari ke depan.

“Jadi pada prinsipnya terdapat dua dugaan pelanggaran pemilu, yakni dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Inisial D. Dan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan inisial R. Sehingga proses penanganan dilanjutkan pada tahapan penyidikan. Untuk proses penanganan ASN, kami lanjutkan ke Komisi ASN sebagai lembaga yang diberikan kewenangan,” kata Sofyan.

Oleh sebab itu, Sofyan mengimbau kepada para peserta Pemilu 2019 dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap berada pada koridornya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. “Sehingga tercipta Pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” katanya.

Terduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 493 Junto 280 ayat 2 huruf f dan pasal 283 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN Juncto Pasal 9 ayat 2.

Muhammad Ashari



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas