Mamuju, Sulbarkita.com -- Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi dimutasi. Mutasi itu dilakukan lantaran mencuatnya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran (TA) 2023 yang kini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar.
Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga mengatakan, sejumlah ASN yang dimutasi tersebut sempat menemuinya untuk mempertanyakan keputusan tersebut. Namun, Salim menegaskan mutasi merupakan bagian dari tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
“Dia tanya, kenapa dimutasi? Saya bilang, jangan tanya saya, tanya bosmu yang mengajak kau ikut perjalanan fiktif. Itu yang bertanggung jawab,” ujar Salim tegas saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 23 April 2025.
Salim menceritakan, ASN yang menemuinya tersebut ia sarankan agar mempertanyakan langsung kepada pihak yang mengarahkan mereka melakukan pelanggaran tersebut. “Saya di sini karena kau melanggar, saya ambil tindakan. Sekarang kau minta tanggung jawab ke yang mengajak kau melanggar. Kau datang ke dia, jangan ke sini,” katanya mengulang ucapannya ke ASN yang menemuinya. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar