Mamuju

Selasa, 09 April 2019 | 22:55

Muhammad Afzal Mahfuz Menyosialisasikan Aturan Pemilu di Mamuju/Sulbarkita.com-Eri

Mamuju, Sulbarkita.com -- Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Afzal Mahfuz menyorot soal maraknya politik uang yang terjadi pada tiap Pemilihan Umum (Pemilu). Menurutnya, praktik politik uang merupakan hal yang haram dilakukan.

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan agar tidak memilih calon pemimpin yang melakukan praktik tersebut. “Jangan mau memilih pemimpin kalau dibayar, ini menjadi perhatian saya,” ujar Afzal dalam materinya pada kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan KPU Sulbar, di Hotel Pantai Indah Mamuju, Jalan Badau, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju pada Senin, 9 April 2019.

Legislator berdarah campuran Mandar Pakistan yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan KPU Sulbar tersebut memberikan pemahaman terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada peserta kegiatan yang jumlahnya 160 orang tersebut.

Afzal yang menggantikan Jenderal Purn. Salim S. Mengga sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPR RI itu menyatakan, sosialisasi undang-undang Pemilu itu juga dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya pelanggaran Pemilu. “Termasuk bahaya politik uang serta dampak pelanggaran Pemilu,” ucapnya.

Afzal berharap adanya kerjasama dalam upaya pemberantasan politik uang yang sering dilakukan menjelang hari pemungutan suara. “Mari kita bersama menjaga masyarakat agar terhindar dari politik uang,” katanya.

Lanjut Afzal, sosialisasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, melalui aturan tersebut masyarakat dapat memahami tentang pelaksanaan Pemilu. “Masyarakat semakin berminat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Afzal.

Sebelumnya, Afzal juga menjadi narasumber dalam kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar, pada Minggu, 7 April 2019. Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami diamanahkan di komisi untuk menyosialisasikan aturan ini di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing,” ujar Afzal kepada awak media usai kegiatan pendidikan pemilih yang diselenggarakan KPU Sulbar, di Hotel Pantai Indah Mamuju, Jalan Badau, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju pada Senin, 9 April 2019.

Erisusanto



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas