Sudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega OtomotifJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4drahasia pola simbol berulangtaktik membaca pergerakan digitalanalisis mekanisme keberuntungan digitalpanduan teknik profesional bermaineksplorasi fitur putaran gratisstrategi mengelola modal bermainmembongkar skema perputaran simbolrahasia simbol berantai fantastiskunci membuka peluang instananalisis pergerakan algoritma rahasiainformasi terbatas membentuk kesimpulan tidak akuratperubahan lingkungan menggeser hasil tanpa disadarikurangnya evaluasi membuat kesalahan terulang kembaliemosi sesaat mempengaruhi cara membaca situasiterlalu mengandalkan pola lama menjadi risikokurang sabar membuat arah menjadi tidak stabilasumsi awal sering tidak mewakili realitaperubahan kecil terakumulasi menjadi dampak besarkurang fokus membuat detail penting terlewatharapan tinggi tidak selalu sejalan kenyataanekspektasi tinggi sering berakhir tidak sesuaikebiasaan kecil diam diam mengubah hasil besarpersepsi awal sering menyesatkan arah keputusanpola lama tidak selalu berlaku selamanyaketergantungan data singkat memicu kesalahan besarfokus berlebih membuat pola sulit terbacaoverthinking mengaburkan situasi yang sebenarnya sederhanarasa percaya diri berlebih memicu kesalahan arahzona nyaman menghambat adaptasi terhadap perubahankeputusan cepat sering mengabaikan faktor penting

Konsultasi Hukum

Kamis, 18 Juli 2019 | 08:56

Ilustrasi. Sumber: arcamax.com

Pertanyaan:

Ayah saya meninggal 6 tahun lalu. Beliau mempunyai 2 orang anak, salah satunya adalah saya. Selama menikahi ibu saya, keduanya membeli sejumlah barang seperti 1 unit rumah, 2 unit motor matic dan 3 petak sawah. Sepeninggal ayah saya, 2 tahun lalu Ibu saya menikah dengan laki-laki lain. Selama menikah mereka menikmati harta yang disebutkan di atas. Tiga bulan yang lalu Ibu saya juga meninggal dunia, tapi harta ayah dan ibu saya dikuasai oleh suami kedua Ibu saya dan tidak memberikan harta sedikit pun untuk kami berdua sebagai anak tirinya. Pertanyaannya bagaimana status harta dari ayah dan ibu saya tersebut? Apakah memang hanya dimiliki oleh ayah tiri saya atau saya mendapatkan juga? Kalau saya mendapatkan hartanya juga, bagaimana pembagiannya?

Terima kasih

Susanti (Majene)

 

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan dari Saudari. Paling tidak, jika berbicara tentang hukum waris di Indonesia, ada 3 rujukan yang kemudian dipergunakan. Pertama adalah Hukum Perdata, Hukum Islam dan terakhir Hukum Adat. Dalam konteks pertanyaan saudari, kami asumsikan bahwa saudari beragama Islam, sehingga hukum yang dipergunakan adalah Hukum Islam.

Melihat harta tersebut diperoleh oleh ayah dan ibu kandung Saudari selama menikah, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Kemudian ayah Saudari wafat dengan meninggalkan ahli waris yaitu Istri pewaris dan dua orang anak pewaris.

Yang perlu diperhatikan ketika ayah Saudari meninggal, pertama-tama adalah membagi harta tersebut menjadi dua bagian karena menjadi harta bersama suami istri. Setengah dari seluruh harta bersama kemudian menjadi milik pasangan yang hidup lebih lama dalam hal ini Ibu Saudari, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan: “Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama”, sebagian harta yang lain kemudian menjadi harta waris dari pewaris.

Pembagian harta warisnya sendiri adalah pihak Istri mendapatkan seperdelapan dari harta warisan pewaris, karena memiliki anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian”. Sisanya adalah milik anak dari pewaris. Apabila anak tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya adalah laki-laki mendapatkan dua berbanding satu dengan anak perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.

Kemudian Ibu Saudari juga meninggal dunia dan meninggalkan harta bawaan berupa setengah harta bersama dari suami sebelumnya ditambah warisan dari ayah saudari sebagaimana diuraikan di atas, yang kemudian menjadi harta warisan dari Ibu Saudari sebagai pewaris. Pertanyaannya kemudian, apakah ayah tiri Saudari juga mendapatkan harta bawaan tersebut? Menurut hemat kami, ayah tiri saudari juga mendapatkan harta itu tapi hanya memperoleh seperempat bagian dari harta warisan pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam. Sisanya menjadi hak penuh dari anak-anak pewaris.

Demikian jawaban kami dan terima kasih banyak atas perhatiannya.

 

Marwan Fadhel, S.H.I., M.H. (Praktisi Hukum)

fadhelmarwanmajid@gmail.com

 

Mulya Sarmono, SH (Praktisi Hukum)

mulya.sarmono@gmail.com

 

Halo Guys….

Anda punya pertanyaan seputar hukum? Silakan berkonsultasi dengan pengacara-pengacara yang menjadi partner kami.

Kirim pertanyaannya lewat jejaring sosial Sulbarkita.com atau email dengan disertai hashtag #TanyaSulbarkita .Berikut alamat medsos dan email yang kami siapkan untuk menerima pertanyaan anda:

- Facebook : SulbarKita
- Twitter : @sulbar_kita
- Instagram : sulbarkitadotcom

Email :
sulbarkita@gmail.com
info@sulbarkita.com



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas