Mamuju, Sulbarkita.com -- Masa jabatan Pj Sekprov Amujib berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 sesuai tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.
Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.
Maka dari itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov Herdin Ismail sesuai tertuang dalam nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.
Hal ini, juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan. Dia menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Sulbar. "Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar," kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar