Polman, Sulbarkita.com -- Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di desa dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Komitmen ini dinyatakan dengan penandatangan spanduk pada akhir acara sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Sulbar bekerjasama Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers), di Hotel Al-Ikhlas Pekkabata, Polewali, 6 – 8 Mei 2025.
Kepala Dinas Kominfopers Mustari Mula mengatakan, keterbukaan informasi publik pemerintah di semua tingkatan merupakan keharusan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. “Keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa semua informasi publik terkait desa tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat. Tentu saja permintaan informasi melalui prosedur yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Mustari menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki PPID yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. "Pembentukan PPID Desa merupakan juga indikator pembentukan desa antikorupsi yang digagas KPK. Begitu pun program Desa Cantik yang digagas BPS," ucapnya. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar