Mamuju, Sulbarkita.com -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) serta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.
Keempat Pemkab itu, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng) dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran. "Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15," kata dia.
SDK menjelaskan, laporan keuangan yang disajikan masing-masing daerah telah diverifikasi, baik auditor tingkat provinsi maupun kabupaten. "Kalau dapat dipercaya, maka diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, penilaiannya disclaimer," ucapnya. ADV

Komentar Untuk Berita Ini (0)
Posting komentar