Majene

Kamis, 03 Mei 2018 | 23:30

Pelepasan tukik penyu di perairan Majene, Sulawesi Barat, Sulbarkita/ASR

Majene, Sulbarkita.com --- Polisi Resor Majene, Sulawesi Barat tak mau ketinggalan melestarikan alam. Kamis, 3 Mei 2018, mereka melepas 30 ekor tukik atau bayi penyu ke laut lepas Pantai Barane, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur.

"Kami sengaja mengekspos pelepasannya, supaya lebih banyak warga merasakan kebahagiaan bisa menjaga tukik," kata Kepala Kepolisian Resor Majene, AKBP Asri Effendy. "Cara ini juga lebih efektif menumbuhkan kesadaran warga ketimbang penegakan hukum secara represif."

Sebelumnya, tukik tersebut ditemukan masih dalam bentuk telur. Yang menemukan adalah salah seorang warga Barane bernama Hasri, pada bulan lalu. Polres Majene melepaskan telur penyu karena menyadari spesies ini mulai langka. "Menjaga ekosistem laut mempengaruhi kehidupan, demikian pula keberlangsungan kita sebagai manusia yang merupakan bagian dari ekosistem," kata Asri.

Asri menambahkan, ia mendukung penyelamatan penyu di wilayah Majene. Apalagi jumlah penyu di daerah ini diperkirakan terus berkurang. Karena itu pihaknya akan melakukan berbagai kegiatan preventif, untuk mengajak masyarakat melestarikan penyu.

Adapun kepada warga yang menemukan sarang telur penyu, ia himbau untuk melapor ke Polres Majene. "Kami akan apresiasi dan dukung untuk bersama-sama menjaga sarang tersebut hingga telurnya menjadi tukik."

Kegiatan pelepasan tukik juga dihadiri Kepala Polsek Banggae AKP Muh. Ikhsan, Kepala Satuan Binmas Iptu Abd Rasyid, Camat Banggae Timur, Kepala Lingkungan Barane, dan beberapa warga setempat. Mereka ikut memberi hadiah pada Hasri karena sebagai warga ikut menjaga kelestarian penyu.

Penyu di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Adapun peluang pemanfaatannya melalui penangkaran diatur PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. 

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) mendata ada enam jenis penyu yang saat ini dilindungi UU. Keenamnya adalah penyu hijau (Chelenia midas), penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu tempayan (Caretta-Caretta), penyu sisik (Eretmochelys mydas), penyu pipih (Natator depressa),serta penyu belimbing (Dermochelys cariacea). (ASR)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Posting komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas